News
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Penyebar Berita Hoax Tentang Bank Mayapada, Akan Dipidanakan
Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA Law Firm, membantah berbagai rumor yang menyebutkan perseroan sedang menghadapi masalah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari PT Bank Mayapada International Tbk melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA Law Firm, membantah berbagai rumor yang menyebutkan perseroan sedang menghadapi masalah sehingga tidak mampu membayar dana nasabah.
Hal itu dikemukakan Yusril menanggapi banyaknya berita hoax melalui media sosial yang mengatakan Bank Mayapada bermasalah.
Di masa sulit akibat pandemi Covid-19, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Tahir telah menambah modal bank itu sebanyak Rp 3,75 trilyun pada bulan April 2020 dan akan ditambah lagi Rp 750 miliar akhir tahun ini, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,5 triliun.
• Pemerintah Umumkan Rencana Pembukaan Kembali Sembilan Sektor Selama New Normal, Ini Penjelasannya
• Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Minta Aturan Protokol New Normal Maskapai Dilonggarkan
• Cerita Tentang Ronny Bugis yang Menyimpan Rapat-rapat Penyerangan Novel Baswedan, Hampir 3 Tahun
Dengan tambahan modal sebesar itu, Bank Mayapada benar-benar dalam kondisi normal dan tidak mempunyai masalah apapun dengan nasabah.
Sebagai Kuasa Hukum Bank Mayapada, Yusril memperingatkan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menciptakan rumor yang merugikan Bank Mayapada dan industri perbankan nasional pada umumnya serta seluruh para nasabah.
"Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan mereka agar jera dalam menyebar rumor dan hoax," kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
Bank Mayapada sendiri telah memberikan klarifikasi atas berita hoax yang beredar mengenai perseroan lewat keterangan resmi tanggal 18 Mei 2020.
Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahrijadi menyatakan bahwa temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan adalah hasil audit pada 2019.
Seluruh hal tersebut sudah diselesaikan dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan yang berlaku.
• Aulia Kesuma dan Anaknya Geovanni Kelvin Dituntut Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Sadis
• Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Minta Aturan Protokol New Normal Maskapai Dilonggarkan
• 100 Orang Serentak Berstatus ODP, Sebelumnya Bawa Sajam dan Ambil Paksa Jenazah Pasien PDP di RS
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-yusril-ihza-mahendra_20181105_230748.jpg)