News
Aulia Kesuma dan Anaknya Geovanni Kelvin Dituntut Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Sadis
Keputusan disidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan disidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Kamis (4/6/2020).
Seperti diketahui, terdakwa Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
• Sadis! Ayah Tiri Bunuh Balita Dengan Cara Ditenggelamkan di Bak Kamar Mandi, Pelaku Ditembak Polisi
• Jadi Trending di Youtube, Kini Video Klip Lagu Keke Bukan Boneka Kekeyi Dihapus
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat, Gubernur Jatim Khofifah: Alhamdulillah, alhamdulillah

Tak hanya itu, jasad Pupung dan Dana pun dibakar di dalam mobil milik korban sesuai tewas dibunuh.
Kedua mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri kepada suaminya saat ini masih bergulir di meja hijau.
Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin untuk membunuh suami dan anak tirinya Dana (anak kandung Pupung).
Saat ini, keduanya pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan, Kamis (4/6/2020) dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurut Sigit, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman dari kedua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.