Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Terbongkar Modus Playboy Kampung Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Berikut Kronologi hingga Tertangkap

Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar

Ilustrasi Foto via Jarrak.id
Ilustrasi: Pasutri cabuli anak angkat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KEDIRI - Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan tersangka BM melakukan aksi yang menggegerkan beberapa hari ini.

Aksinya dilakukan dalam rentang waktu selama setahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Virus Corona di Indonesia Disebut Berbeda dari Negara Lain, Tak Masuk Kategori, Ini Penjelasan Ahli

Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar setelah seorang korbannya melapor ke aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Warga asal Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tersebut ditangkap, Rabu (3/6/2020) tak lama setelah seorang korbannya berinisial DL (16) melapor kepada polisi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, tindak asusila terhadap korban DL terjadi awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapoolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut.

Dari penangkapan terhadap BM tersebut, tabir baru pun terungkap.

Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.

Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.

Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.

Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.

"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," kata Kapolres.

Rahmat Kadir Cari Alamat Novel Baswedan dari Google, Siram Karena Anggap Pengkhianat Institusi Polri

Latar belakang tersangka

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas dilakukan secara berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik seorang temannya.

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.

Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Pulau Nenas Boltim Destinasi Wisata yang Cocok untuk Menghiasi Feed Instagram Kamu

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved