Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Terbongkar Modus Playboy Kampung Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Berikut Kronologi hingga Tertangkap

Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar

Ilustrasi Foto via Jarrak.id
Ilustrasi: Pasutri cabuli anak angkat 

Latar belakang tersangka

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas dilakukan secara berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik seorang temannya.

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.

Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Pulau Nenas Boltim Destinasi Wisata yang Cocok untuk Menghiasi Feed Instagram Kamu

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved