Update Virus Corona Mitra
Selundupkan Warga dari Jakarta, Sopir Taksi Gelap Diamankan dan Dipenjara
Posko satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Kecamatan Touluaan amankan seorang sopir taksi gelap
Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Posko satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Kecamatan Touluaan amankan seorang sopir taksi gelap.
Pasalnya, sopir tersebut, diduga menyelundupkan 4 warga asal Silian yang baru saja datang dari daerah transmisi Covid-19, yakni Jakarta.
Sopir tersebut langsung diamankan ke mapolsek Touluaan untuk diinvestigasi.
Dari laporan pihak satgas, keempat warga dari Jakarta, bakal dibawa ke rumah singgah di RSUD Mitra Sehat untuk dikarantina.
Adapun menurut Bupati Mitra James Sumendap saat dikonfirmasi hari ini Jumat (5/6/2020) mengatakan, orang seperti itu harus dipenjarakan.
• BREAKING NEWS, Hari Ini Covid-19 di Sulawesi Utara Bertambah 9, Total Ada 391 Kasus
"Lebih baik dicegah, karena itu sama saja melawan protokol pemerintah dengan upaya yang dilakukan. Apalagi warga tersebut berasal dari luar daerah," tandas Sumendao.
Untuk itu, ditegaskan bupati dua periode ini, pencegahan Covid-19 harus lebih teliti lagi, apalagi yang bertugas di setiap posko yang ada. Ini merupakan hal yang wajib untuk dipatuhi, demi kepentingan semua pihak.
"Soal Protokol Covid-19 ini wajib dan tak bisa ditawar-tawar karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tegas James Sumendap.
Lanjut dikatakannya, apa yang dialami oleh sopir taksi gelap tersebut adalah bukti komitmen Gugus Tugas Mitra dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Tidak ada surat jalan dan menghindar dari karantina, sopir penyelundup saya masukan dalam penjara. Ini komitmen Mitra bergerak cepat cegah Covid-19," jelas Sumendap. (Ano)
• WFH Tak Diperpanjang, Pemkot Tomohon Berlakukan Sistem Kerja Baru Bagi ASN