Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

WFH Tak Diperpanjang, Pemkot Tomohon Berlakukan Sistem Kerja Baru Bagi ASN

Pemerintah Kota Tomohon bakal memberlakukan sistem kerja baru, bagi aparatur sipil negara (ASN)

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon bakal memberlakukan sistem kerja baru, bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ini dilakukan pasca tidak lagi diperpanjangnya pemberlakuan work from home (WFG).

"Memang untuk sistem work from home sudah dicabut dan diberlakukan sistem baru sesuai edaran," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Josias Makalew, Jumat (5/6/2020).

Dalam sistem baru ini, menurutnya Josias, mengacu pada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) nomor 58 tahun 2020.

BREAKING NEWS, Hari Ini Covid-19 di Sulawesi Utara Bertambah 9, Total Ada 391 Kasus

Sehingga akan diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran dari Wali Kota.

"Akan dikeluarkan edaran dari Wali Kota. Dalam sistem kerja baru, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19," jelas Josias.

Selain itu, dalam sistem kerja baru ini, pemenuhan 8 jam kerja harus dipenuhi.

Unggahan Mulan Jameela Dikomentari Ibunda Ahmad Dhani, Jadi Sorotan

Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), nantinya bakal mengatur penjadwalan masuk kantor para ASN berupa sistem shift.

"Nanti tiap-tiap SKPD bakal mengatur penjadwalan. Misalnya ada yang masuk jam 8 pagi sampai 12 siang, atau bisa juga ada yang masuk 1 hari esoknya tidak," terang Josias seraya menyebut untuk perjelasnya menunggu keluarnya edaran Wali Kota.

"Kita tinggal tunggu diterbitkannya edaran Wali Kota," pungkasnya. (hem)

Kisah Cinta 7 Presiden Indonesia, Cinta Pertama Hingga Dijodohkan, Ini Potret Kemesraan Mereka

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved