Gunung Rinjani
Meski Dilarang, 67 Orang Nekat Mendaki Gunung Rinjani, Dihukum Bersihkan Area Danau Segara Anak
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperketat larangan berwisata di kawasan TNGR dengan melakukan patroli darat.
Selain itu, terkait tindak lanjut para pendaki ilegal tersebut, menurut Dedy akan dilakukan pemanggilan dan akan diproses lebih lanjut.
Seperti tertulis dalam akun Instagram @gunungrinjani_nationalpark, pada Selasa (2/6/2020), beberapa pendaki ilegal yang tertangkap akan dikenakan blacklist atau daftar hitam pendaki.
"Sebanyak 67 orang yang berasal dari Pulau Lombok sedang beristirahat, bersenda gurau dan bahkan ada yang memancing. Tim operasi pun segera mengambil tindakan. Sekumpulan pendaki tersebut diminta untuk memperlihatkan identitas, diberikan imbauan untuk segera keluar dari kawasan serta diberikan sanksi," tulis akun instagram @gunungrinjani_nationalpark.
Mereka diberikan hukuman sanksi membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak.
Tak sampai di situ, tim operasi juga mengamankan kartu identitas dan meminta mereka datang ke Kantor Balai TNGR.
Menanggapi hal ini, Dedy pun meminta agar masyarakat selalu memperbarui berita seputar TNGR melalui media sosial seperti Instagram @gunungrinjani_nationalpark.
• Jelang Pengumuman Kelulusan SMP, Kadis Pendidikan Harap Siswa Tidak Coret Seragam
• Bersekutu Hancurkan Amerika Serikat, Media Israel Sebut Negara-negara Ini Senang AS Kerusuhan
• Cewek Korea Sebut Tjap Tikus Setara dengan Vodka: Keras Bangat, Panas Bangat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dilarang, Ada Saja Orang Nekat Mendaki Gunung Rinjani".