Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Kritik Soal Masa Transisi PSBB dari Anies Baswedan, Anggota DPRD DKI: Kebijakannya Tak Jelas

Kabarnya Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

Pengumuman PSBB masa transisi ini diumumkan Anies Baswedan usai PSBB DKI Jakarta berakhir tanggal 4 Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.

Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

ILUSTRASI virus corona di Indonesia.
ILUSTRASI virus corona di Indonesia. (Shutterstock)

Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi

Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.

Peraturan tersebut di antaranya yakni:

Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved