Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Eksekusi Bambang Mustaqim, Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN

Ali mengatakan, Bambang akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan pengadilan.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

Selain itu, memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar, CV Prima Karya Rp3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp79,4 juta.

Perbuatan Bambang itu turut merugikan negara sebesar Rp56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ekesekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek IPDN Bambang Mustaqim ke Rutan Cipinang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/05/kpk-ekesekusi-terpidana-kasus-korupsi-proyek-ipdn-bambang-mustaqim-ke-rutan-cipinang?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved