KPK
KPK Eksekusi Bambang Mustaqim, Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN
Ali mengatakan, Bambang akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan pengadilan.
Editor:
Frandi Piring
Selain itu, memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar, CV Prima Karya Rp3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp79,4 juta.
Perbuatan Bambang itu turut merugikan negara sebesar Rp56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ekesekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek IPDN Bambang Mustaqim ke Rutan Cipinang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/05/kpk-ekesekusi-terpidana-kasus-korupsi-proyek-ipdn-bambang-mustaqim-ke-rutan-cipinang?page=all