Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd Positif Corona

Kabar Baru, George Floyd Dinyatakan Positif Corona, Polisi Ungkap Ini Bukan Penyebab Kematian

Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.

Editor: Chintya Rantung
Foto ABC News dan reqnews.com
Profil George Floyd 

TRIBUNMANADO.CO.ID - George Floyd meninggal dunia karena kehabisan napas setelah disekap dengan lutut oleh Derek Chauvin.

Keduanya jadi viral setelah Floyd menerima perlakuan rasisme dari polisi di Minneapolis, Amerika Serikat yakni Derek Chauvin dan ketiga temannya.

Teranyar, polisi merilis otopsi lengkap George Floyd.

Dalam otopsi tersebut, Floyd dinyatakan positif terjangkit virus corona pada April 2020.

Kendati demikian, polisi menyebut kalau hal itu bukan termasuk faktor kematiannya.

 

Kematian George Floyd yang memicu kerusuhan di seantero Amerika
Kematian George Floyd yang memicu kerusuhan di seantero Amerika (YouTube)

Mengingat Floyd tak menunjukkan gejala ketika insiden pada Senin (25/5/2020) itu terjadi.

Hal tersebut diungkap oleh Dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County.

"Dikarenakan... positif ( Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit, hasil otopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala, tetapi persisten... dari infeksi sebelumnya," tulis Baker dalam laporan tersebut, yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd seperti dikutip dari Kompas.com.

Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan, bahwa ia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.

Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.

Dalam otopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.

Sementara itu, Chauvin dan ketiga temannya sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib dan dibawa ke pengadilan.

Pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd.

Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.

 

Kasus kematian George Floyd
Kasus kematian George Floyd (TribunStyle.com/kolase Instagram)

Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin.

Ia didakwa tingkat kedua.

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara. 

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved