Gosip Artis
Ferdian Paleka Bebas, Beredar Video Dirinya Ngaku Lebih Betah di Dalam Ruang Tahanan
"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan seorang perempuan.
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.
Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. (Tribunbogor.com/Yongky Yulius)
TONTON JUGA
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Janji Buat Konten YouTube Lebih Positif
dan di tribunjabar.id dengan judul Viral Video Ferdian Paleka, Berdiri Dekat Pintu Mobil di Pinggir Jalan, Bilang Lebih Betah di Dalam