Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Ferdian Paleka Bebas, Beredar Video Dirinya Ngaku Lebih Betah di Dalam Ruang Tahanan

"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan seorang perempuan.

Mega Nugraha/tribun jabar
Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sempat ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung, YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil dan Tubagus Fahddinar kini dinyatakan bebas.

Ferdian Palekas cs diketahui ditahan gegara lakukan prank sampah kepada transpuan.

Setelah jalani masa penahanan, Ferdian Paleka mengaku akan membuat konten YouTube yang positif.

Hal itu disampaikan Ferdian Paleka dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Kamis (4/6/2020).

"Istirahat lah, di rumah dulu," kata Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

YouTuber Ferdian Paleka setelah dibebaskan
YouTuber Ferdian Paleka setelah dibebaskan (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Disinggung kemungkinan kembali membuat konten di YouTube, Ferdian juga belum mengetahuinya.

Akan tetapi, Ferdian Paleka berjanji akan membuat konten Youtube yang lebih positif dibanding sebelumnya.

"Lihat nanti ke depannya. Pastinya (kalau buat konten lagi) lebih positif ya," jelas Ferdian.

Ferdian juga mengaku lega bisa bebas dari sel tahanan.

“Ya, lega, senang, campur aduk lah pokoknya," ucap Ferdian.

Selain itu, Ferdian Paleka menyempatkan diri kembali meminta maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan transpuan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung,"ujar Ferdian.

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," sambungnya.

Ferdian Paleka ditahan di Tahanan Polrestabes Bandung sejak Jumat (8/5/2020) setelah ditangkap di jalan Tol Merak-Jakarta.

Setidaknya Ferdian Paleka cs mendekam di Tahanan Polrestabes Bandung selama hampir dari sebulan.

Bahkan mereka sempat mengalami bullying oleh para tahanan. (Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Mengaku Betah di Dalam Penjara

Youtuber Bandung yang dikecam lantaran membuat prank sampah ke waria, Ferdian Paleka kini sudah menghirup udara segara di luar.

Pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka bersama kedua temannya bebas dari penjara.

Kini, viral video yang memperlihatkan Ferdian Paleka.

Dalam video tersebut, rambut Ferdian sudah mulai tumbuh tipis.

Dia mengenakan kaus berwarna biru tua dan berdiri di samping pintu mobil.

Mobilnya tampak berhenti di pinggir jalan.

Seorang perempuan terdengar bertanya dan merekam Ferdian Paleka.

"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan perempuan itu.

Dalam video, selain Ferdian, ada juga dua orang lainnya.

Satu perempuan terlihat sedang berada di samping pintu belakang mobil.

Sementara itu, satu orang lain bermasker berada di dalam mobil.

Belum diketahui kapan dan di mana video itu diambil.

Kendati demikian, video tersebut sudah tersebar di akun-akun ber-follower banyak di Instagram dan media sosial lainnya.

Alasan Ferdian dan Temannya Bebas

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. (Tribunbogor.com/Yongky Yulius)

TONTON JUGA

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Janji Buat Konten YouTube Lebih Positif
dan di tribunjabar.id dengan judul Viral Video Ferdian Paleka, Berdiri Dekat Pintu Mobil di Pinggir Jalan, Bilang Lebih Betah di Dalam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved