DKI Jakarta
Anies Baswedan Tegas, Tak Segan Cabut Izin Kantor hingga Mall Bagi yang Melanggar
Tapi Anies sadar ada keterbatasan jumlah personel aparat bila senantiasa harus mengawasi tempat - tempat dari lapangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam menutup dan mencabut izin perkantoran atau mall yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini.
Ia menekankan pada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung atau pegawai dari total kapasitas. Jika dilanggar, Anies tak segan menindak tegas.
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).
Tapi Anies sadar ada keterbatasan jumlah personel aparat bila senantiasa harus mengawasi tempat - tempat dari lapangan.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat sendiri yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pemprov DKI, untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita. Dan nanti kita akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada.
"Dan salah satu hal yang dianggap melanggar adalah jika kapasitas toko, mal, bahkan perkantoran lebih dari 50 persen," katanya.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tegas Anies.
Mengapa PSBB Jakarta Harus Diperpanjang? Ini Penjelasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang semula berakhir Kamis kemarin, 4 Juni 2020.
Menurut informasi yang ada, angka penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi jadi alasan hal tersebut.
Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan bulan Juni sebagai periode transisi.
Hal tersebut ada pada sesi konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," sebut Anies Baswedan.
Terkait alasan memperpanjang periode PSBB ini, Anies menjelaskan, ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta dengan temuan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.