Jakarta Hari Ini
TERKINI Terkait PSBB Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Umumkan Statusnya Hari Ini Kamis 4 Juni 2020
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis, 4 Juni
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info Terkini Jakarta. Hari ini Kamis 4 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan mengenai status PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar fase ketiga.
Saat ini untuk PSBB fase ketiga di Jakarta sudah memasuki hari ke-14.
Sebelumnya PSBB tersebut dilaksanakan sejak Jumat (22/5/2020).
Sedianya, Anies Baswedan akan memaparkan soal status PSBB ketiga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020) pukul 17.00.
Namun satu jam menjelang kegiatan tersebut, tiba-tiba konferensi pers dibatalkan.
“Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.”
Pernyataan itu berdasarkan pesan yang diterima Wartakotalive.com dari petugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai perpanjangan PSBB menjadi fase keempat selama dua pekan, sejak Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020).
Kabar beredar melalui pesan singkat WhatsApp tersebut juga melampirkan payung hukum perpanjangan PSBB.
PSBB fase keempat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id/jalahoaks menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
Hingga saat ini, DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta.
“Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id.
“Pengumuman terkait hal itu akan disampaikan secara resmi melalui konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu. Kemudian, PSBB kembali diperpanjang selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.