New Normal
Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat New Normal Sudah Diterapkan
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat sudah diterapkannya new Normal. Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan rencana menerapkan new normal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah hal-hal penting yang dilakukan nanti saat sudah diterapkannya new normal.
Harus dilakukan oleh masyarakat.
Simak penjelasan lengkapnya disini.
Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan rencana menerapkan new normal atau kenormalan baru.
Meski belum ada tanggal pasti penerapannya, diketahui Kamis (4/6/2020) penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi berakhir.
Saat new normal diterapkan, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, sekolah hingga swalayan akan beroperasi kembali.
Pada Rabu (27/5/2020) lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman mengatakan, pihaknya telah mensosialiasikan petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 ke pengelola mal, toko swalayan, hingga pasar tradisional.
“Sudah kami sosialiasikan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. Pengelola tengah mempersiapkannya. Semoga petunjuk teknis ini diterapkan,” ucap Kariman saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Lantas apa saja yang harus dilakukan pelaku usaha pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pusat tradisional Kota Bekasi selama new normal?
Berikut rangkumannya:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali)
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelaku usaha
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung atau pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu di atas 37 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
- Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau kedisiplinan pakai masker
Melakukan pembatasan jaga jarak fisik minimal 1 meter:
- Misalnya memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagi pembatas jarak antar pekerja.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar mudah menerapkan jaga jarak.
- Pengaturan meja kerja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter
Melakukan upaya minimalkan kontak dengan pelanggan:
- Menggunakan pembatas atau partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service)
- Mendorong dengan metode penggunaan non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)
Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
- Mengontrol jumlah pelaku usaha atau pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan
- Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan jaga jarak minimal 1 meter
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah paling ramai, seperti kasir dan customer service
- Menerima pesan daring atau telepon untuk meminimkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar dan dibawa pulang
- Menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemda setempat sesuai perundang-undangan
Bagi pasar tradisional melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan menerapkan sanksi bagi pelanggar berupa penggembokkan atau pengempesan ban.
Apa yang harus dilakukan pekerja pusat pembelanjaan atau mal, toko swalayan dan pasar tradisional?
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, pekerja/pedagang yang mengalami gejala seperti demam/batu/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau mengunakan hand sanitizer
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut
- Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan pada pelaku usaha/rekan kerja/pengunjung pada saat bertugas
- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja
- Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja
- Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluara di rumah , bersihkan handphone, kaca mata, tas dan barang lainnya dengan cairan desinfektan
Apa yang disiapkan pengunjung ketika datang ke pusat perbelanjaan, swalayan dam pasar selama new normal? (bold)
Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau mengunakan hand sanitizer
Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut
Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain
Apa saja yang harus disiapkan pedagang kaki lima saat nantinya beroperasi kembali?
Selalu pakai masker
Jaga kebersihan tangan dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut
Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distanting minimal 1 meter dengan orang lain.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan skema penerapan new normal bagi sekolah-sekolah di Bekasi.
Sebab Wali kota Bekasi berencana akan membuka kembali sekolah pada saat tahun ajaran baru nanti.
Lantas apa saja skema yang diterapkan untuk new normal di sekolah?
Berikut rangkumannya:
Waktu Belajar Dibagi 2 Shift
Pertama yang disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni mempersiapkan kelas.
Dalam Kepwal itu, kelas akan dibuat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Misalnya, dengan membagi setiap kelas dalam dua kelompok peserta didik.
Sehingga satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik.
Lalu, waktu masuk sekolah dibagi dalam dua waktu, yakni shift pagi dan shift siang.
Kecuali Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) yang jadwal masuknya selang seling, sehari masuk dan sehari tidak masuk.
Kemudian, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya.
Selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah.
Sekolah juga menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.
Kemudian, tempat cuci tangan dan sabun disediakan di depan kelas. Satu kelas, satu tempat cuci tangan.
Lalu, semua siswa dan warga sekolah lainnya harus menggunakan masker.
Sekolah pun harus menyediakan termometer untuk mengecek suhu peserta didik.
Setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah.
Kemudian, setiap warga sekolah diwajibkan mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan kegiatan.
Dalam masa pra pembelajaran.
Dalam Kepwal tersebut dinyatakan, guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas.
Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar.
Kemudian, semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter setiap saat.
Nantinya, guru yang mengecek suhu tubuh setiap murid yang hendak masuk ke kelas.
Sebelum masuk ruangan kelas, guru menyambut kedatangan peserta didik di pintu gerbang dan memberikan hand sanitizer sebelum masuk ke kelas.
Salam di lingkungan sekolah dilakukan tanpa bersentuhan.
Peserta didik juga akan duduk di tempat duduk yang ditentukan dengan jarak minimal 1 meter.
Satu meja, satu murid
Selama proses pembelajaran. Dalam Kepwal itu, meja atau bangku hanya untuk satu peserta didik selama proses pembelajaran.
Saat pra atau pasca pembelajaran, guru harus membawa peserta didik dalam kegiatan atau permainan yang menyenangkan (memperhatikan physical distancing) untuk mengembalikan suasana dan motivasi peserta didik.
Pembelajaran selama new normal ini nantinya harus diselingi ice breaking agar tidak jenuh.
Buka atau menutup pintu pun harus dilakukan guru.
Selama proses pembelajaran itu, guru yang harus memastikan aktivitas peserta didik aman, terkendali, dan jaga jarak.
Pelaksanaan waktu istirahat sekolah saat new normal juga menjadi perhatian.
Selama new normal, istirahat akan dilakukan di dalam kelas.
Saat murid pulang sekolah, pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan setelah KBM selesai.
Lalu, guru yang mengikuti peserta didik ke luar hingga dijemput orangtuanya dan memastikan kepada orangtua bahwa peserta didik tersebut sampai di rumah.
(tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siap Keluar Rumah Lagi? Catat Protokol New Normal di Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi,