Eks Dirut Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Pembukaan Sekolah Paling Cepat Akhir Desember
Nama Samaran
Dalam dakwaannya Jaksa juga mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham. Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka. Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga.
Adapun nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.
"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Social Distancing
Dalam sidang kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat meminta pengunjung sidang yang tak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang karena tergolong penuh di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hakim Ketua Rosmina mengimbau pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Ia mengatakan persidangan tidak akan dimulai jika kondisi di ruang sidang masih penuh.
"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk ke luar," tegas Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang hendak mendengarkan pembacaan dakwaan keenam terdakwa. Terlihat kerumunan di sejumlah titik sebelum ada teguran dari hakim.
Mendengar teguran hakim, pengunjung satu per satu keluar dan tak berkerumun. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun akhirnya dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan. Kursi di dalam ruang sidang pun dibatasi dengan pembatas. (tribun network/gle/dod)