Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Tomohon

Urus SIM, Warga Wajib Pakai Masker

Bagi warga yang bakal melakukan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Tomohon dipastikan wajib menggunakan masker

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Urus SIM Wajib Pakai masker 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Bagi warga yang bakal melakukan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Tomohon dipastikan wajib menggunakan masker.

Hal ini menyusul dibukanya kembali pelayanan SIM di Polres Tomohon, namun sudah turut diterapkan protokol kesehatan.

"Pelayanan SIM sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatandan new normal, salah satunya wajib menggunakan masker," kata Kapolres Tomohon Bambang Ashari Gatot melalui Kasat Lantas, Iptu Hadi Siswanto, Rabu (3/6/2020).

Bahkan Hadi secara tegas menyebut tak akan melayani kepungurusan SIM bagi warga yang datang dengan tidak menggunakan masker.

48 Tenaga Kesehatan di Sulut Positif Covid-19, 15 Dokter dan 33 Perawat

"Tentu kalau tidak gunakan masker tak akan kami layani," tegasnya saat dihubungi Tribun Manado.

Adapun sejak kembali dibuka pada 26 Mei, dikatakan Hadi, sudah mencapai 40 an orang yang datang melakukan pengurusan SIM.

Yang mana setiap harinya, berkisar diangka 10-15 orang.

"Paling banyak bisa capai 15 orang. Tapi jumlah sejauh ini kalau tidak salah sudah capai 40 an orang," ujarnya.

Maurits Usulkan Hal Ini untuk Penyaluran Bantuan Sosial ke Lansia

"Paling banyak untuk kepentingan memperpanjang jangka berlaku SIM," sambung Hadi.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi saat akan melakukan pengurusan SIM.

"Ada KTP serta foto 3x4 dan jangan lupa masker," pungkasnya. (hem)

GSVL Memantau Pasar Pinasungkulan untuk Memastikan Berjalan dengan Lancar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved