News
Seorang Pria Babak Belur Diamuk Massa Setelah Ketahuan Berungkali Lecehkan Putri Kandungnya
Setelah mendapatkan keterangan korban, Syarifuddin mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - N (43) kedapatan mencabuli anak kandungnya yang masih pelajar, E (16).
Pria asala warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini diduga melakukan upaya pencabulan terhadap anaknya pada Sabtu (31/5/2020).
Kejadian itu diketahui salah satu tetangga korban. Tetangga tersebut melaporkan hal itu kepada paman korban, Syarifuddin.
Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Syarifuddin memanggil korban.
"Dan menanyakan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah korban," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Kepada sang paman, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.

Pada 2017, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu, Desa Dompu.
Namun, N kembali melakukan upaya pencabulan terhadap korban pada Sabtu (31/5/2020).
Setelah mendapatkan keterangan korban, Syarifuddin mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).
Syarifuddin dan warga yang marah langsung memukuli korban.
Insiden itu diketahui anggota dari Polsek Woja. Tim yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat polisi tiba di TKP, massa telah mengelilingi rumah pelaku.
Pelaku pun babak belur dipukuli dan bersimbah darah.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Dompu.
• Remaja 13 Tahun Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah Muda
• Napi Asimilasi Kembali Dibui karena Kasus yang Sama, Cabuli Anak Pacarnya, Modusnya Belajar
• Janjikan Uang Rp 100 Ribu, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Sumber: Kompas.com