DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menolak 38.052 Pemohon yang Mengajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Menurut Benni Aguscandra, ada 49.483 permohonan yang pengajuan permohonannya disetujui. Jumlah itu berdasarkan pendataan petugas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 38.052 pemohon yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak Pemprov DKI Jakarta.
Jumlah pemohon yang ditolak mencapai 76,9 persen dari dokumen yang diajukan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, jumlah pengguna mengakses perizinan SIKM melalui corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Menurut Benni Aguscandra, ada 49.483 permohonan yang pengajuan permohonannya disetujui.
“Jumlah itu berdasarkan pendataan petugas sejak dibukanya pelayanan pada Jumat (15/5/2020) sampai hari ini,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (3/6/2020).
Benni mengatakan, dari total permohonan yang diterima, terdapat 4.524 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan.
Sementara hanya ada 4.265 pemohon atau sekitar 8,6 persen dari total permohonan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Sementara 2.642 permohonan SIKM lagi masih menunggu validasi dari penjamin atau penanggung jawab.
Menurut dia, dalam waktu tiga hari, petugas DPMPTSP DKI Jakarta telah merampungkan penelitian administrasi dan teknis terhadap lebih dari 21.000 permohonan SIKM.
“Bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, hari libur biasa pada Sabtu dan Minggu,” ujar Benni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hanya orang yang bekerja di 11 sektor usaha yang bisa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sebelas sektor yang diizinkan di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
• Nasib Warga yang Sudah Bayar Lunas Ibadah Haji Tahun 2020, Pemerintah Batalkan Karena Covid-19
• Ayat Seribu Dinar, Memudahkan Dalam Mencari Rezeki: Allah Telah Mengadakan Ketentuan
• Rommy Pondaag: Kapolda Sulut dan Kapolresta Harus Tangkap Pelaku Pengrusakan di Pancaran Kasih
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Jakarta Tolak 38.052 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.