Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MUI Sulut Beberkan Fatwa soal Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
dewangga ardiananta/tribun manado
KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc, Ketua MUI Provinsi Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/6/2020) malam mengatakan, pedoman dalam mengurus jenazah Covid sudah ada.

Ancaman Trump Tak Bikin Takut Perusuh: Bakal Terjunkan Militer Bersenjata

“Sudah ada pedoman mengurus jenazah terkait Covid," singkat dia dalam pesan singkat WhatsApp. Dia kemudian mengirimkan file fatwa MUI terkait hal jenazah Covid-19 tersebut.

Berikut Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-jana'iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

Menimbang :

a. bahwa COVID-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan
lainnya;

b. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya;

c. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;

- Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz AL-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha'un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan
dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan
jenazah.

Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: "Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam
memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19."

2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib
menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis;

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah
menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

Sekkot Manado Menyerahkan SK Kepada Plt Kaban Keuangan Pemkot

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat. (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved