Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MUI Sulut Beberkan Fatwa soal Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
dewangga ardiananta/tribun manado
KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc, Ketua MUI Provinsi Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/6/2020) malam mengatakan, pedoman dalam mengurus jenazah Covid sudah ada.

Ancaman Trump Tak Bikin Takut Perusuh: Bakal Terjunkan Militer Bersenjata

“Sudah ada pedoman mengurus jenazah terkait Covid," singkat dia dalam pesan singkat WhatsApp. Dia kemudian mengirimkan file fatwa MUI terkait hal jenazah Covid-19 tersebut.

Berikut Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-jana'iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

Menimbang :

a. bahwa COVID-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan
lainnya;

b. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya;

c. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;

- Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz AL-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha'un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan
dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan
jenazah.

Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved