MUI Sulut Beberkan Fatwa soal Pengurusan Jenazah Pasien Corona
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/6/2020) malam mengatakan, pedoman dalam mengurus jenazah Covid sudah ada.
• Ancaman Trump Tak Bikin Takut Perusuh: Bakal Terjunkan Militer Bersenjata
“Sudah ada pedoman mengurus jenazah terkait Covid," singkat dia dalam pesan singkat WhatsApp. Dia kemudian mengirimkan file fatwa MUI terkait hal jenazah Covid-19 tersebut.
Berikut Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-jana'iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
Menimbang :
a. bahwa COVID-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan
lainnya;
b. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya;
c. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;
- Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz AL-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha'un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan
dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan
jenazah.