Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

KEANEHAN Dalam Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa, Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur

Berdasarkan informasi kuasa hukumnya Ruslan Buton menyebut ada yang aneh dengan pemecatan anak buah KSAD jenderal Andika Perkasa itu.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ruslan Buton, Jokowi, KSAD Jenderal Andika 

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.

Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.

5. Biodata Ruslan Buton

Ruslan Buton lahir pada tanggal 4 Juli 1975.

Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun, petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.

Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.

Sebagian materi diambil dari Artikel surya.co.id: Kabar Terbaru Ruslan Buton Kini Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Soal Pemecatan, Berikut 4 Faktanya

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul FAKTA Terbaru Ruslan Buton, Ada yang Aneh dengan Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa, https://makassar.tribunnews.com/2020/06/01/fakta-terbaru-ruslan-buton-ada-yang-aneh-dengan-pemecatan-anak-buah-ksad-jenderal-andika-perkasa?page=5.


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved