Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

KEANEHAN Dalam Pemecatan Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa, Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur

Berdasarkan informasi kuasa hukumnya Ruslan Buton menyebut ada yang aneh dengan pemecatan anak buah KSAD jenderal Andika Perkasa itu.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ruslan Buton, Jokowi, KSAD Jenderal Andika 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu.

Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Ya berikut ini fakta-fakta terbaru terkait Ruslan Buton, anggota TNI yang buat Surat Terbuka minta Presiden Jokowi mundur.

MASIH JADI Misteri, Apa Nama IG Ponakan Tampan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Netizen: Bintang K-POP

Berdasarkan informasi kuasa hukumnya Ruslan Buton menyebut ada yang aneh dengan pemecatan anak buah KSAD jenderal Andika Perkasa itu. 

Pihaknya juga mengonfirmasi terkait pembunuhan petani La Gode yang dialamatkan padanya. 

1. Ruslan Buton dijebloskan ke tahanan

Ruslan Buton yang meminta Jokowi mengundurkan diri dari jabatan presiden, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskerim) Polri.

Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara'

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved