Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hong Kong

Inggris Siap Tampung 3 Juta Warga Hong Kong Jika China Terapkan UU Keamanan

Bulan lalu, China mengumumkan rencananya untuk langsung menerapkan Undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.

Editor: Rizali Posumah
REUTERS/Tyrone Siu
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti-pemerintah berkelahi dengan polisi saat aksi protes, ketika pembahasan RUU Lagu Kebangsaan China yang kontroversial, di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga juta warga Hong Kong diberi izin hak tinggal dan bekerja tak terbatas waktu di Inggris menuju kewarganegaraan penuh. 

Izin ini akan diberi oleh Perdana Menteri Boris Johnson jika China menerapkan Undang-undang kontroversial di kota itu. 

PM Boris Johnson mendeskripsikan pergerakan potensial itu sebagai salah satu kesempatan terbesar dalam sejarah sistem visa di Inggris.

Itu merupakan eskalasi dari sikap keberatan Inggris terhadap rencana Beijing. Sebelumnya, menteri luar negeri Dominic Raab mengatakan bahwa penawaran itu hanya tersedia bagi 350.000 pemegang paspor Nasional Luar Negeri Inggris (BNO) di Hong Kong dan keluarganya.

Kemudian, PM Johnson telah mengatakan akan memperpanjang penawaran serupa sampai 2.5 juta orang di Hong Kong yang tidak memegang paspor BNO namun berhak mendapatkannya.

Bulan lalu, China mengumumkan rencananya untuk langsung menerapkan Undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.

Detil Undang-undangnya masih dalam bentuk draft tapi saat ini banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa Undang-undang itu akan digunakan untuk mengurangi kebebasan pers, kebebasan berbicara dan protes di Hong Kong.

Undang-undang itu juga memungkinkan layanan keamanan daratan utama China untuk dapat beroperasi di Hong Kong.

Para pendemo protes telah memenuhi ruas-ruas jalan di Hong Kong dan tak memedulikan aturan social distancing pada pekan-pekan lalu.

Sebagaimana dilansir South China Morning Post dan The Times, PM Johnson mengatakan bahwa Undang-undang di Hong Kong membatasi kebebasan dan mengikis status otonominya secara drastis.

"Inggris tidak punya pilihan selain menjunjung tinggi ikatan sejarah dan persahabatan dengan Hong Kong," ungkap Johnson.

Sementara itu, China sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya memiliki hak untuk membalas Inggris.

Juru bicara menteri luar negeri China, Zhao Lijian pada bulan lalu berkata, "Seluruh pemegang paspor BNO merupakan kebangsaan China dan jika Inggris bersikeras mengubah praktik ini, maka (hal itu) tak hanya merusak prinsip namun juga hukum internasional."

Paspor BNO merupakan dokumen perjalanan yang tidak memberi hak kewarganegaraan tapi memungkinkan pemegang paspor itu untuk bepergian ke Inggris selama enam bulan tanpa hak otomatis untuk tinggal atau bekerja di sana.

Paspor BNO dikeluarkan untuk orang-orang Hong Kong sebelum penyerahan wilayah itu dari Inggris kepada China pada 1997.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved