NEWS
Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Ternyata Bukan yang Pertama Kali
Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda
"Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6).
Pemanfaatan BIPIH diberikan ke perorangan, karena nilai pelunasan berbeda yakni paling rendah Rp 6 juta, dan paling tinggi Rp 16 juta.
"Fariasi cukup banyak, nilai manfaat diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPIH yang dibayarkan," tambah Menteri Agama.
Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan.
"Silahkan kami mendukung itu," kata menteri Agama.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
KLIK TAUTAN AWAL: https://nasional.kontan.co.id/news/bukan-yang-pertama-kali-berikut-daftar-sejarah-pembatalan-ibadah-haji