Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 dari MUI

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah Covid-19 atau virus corona

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah Covid-19 atau virus corona.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/6/2020) malam.

"Pedoman dalam mengurus jenazah covid," singkat dia dalam pesan singkat WhatsApp dengan mengirimkan file fatwa MUI terkait hal jenazah Covid-19 tersebut.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

Pembatalan Haji 2020 di Masa Covid-19, Ketua PWNU Sulut: Perlu Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat

Menimbang : 

a. bahwa COVID-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan
lainnya;

b. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya;

c. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;

- Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz AL-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved