Update Virus Corona Sulut
Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 dari MUI
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah Covid-19 atau virus corona
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pedoman dalam mengurus jenazah Covid-19 atau virus corona.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Sulut KH Abdul Wahab Abdul Ghofur Lc saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/6/2020) malam.
"Pedoman dalam mengurus jenazah covid," singkat dia dalam pesan singkat WhatsApp dengan mengirimkan file fatwa MUI terkait hal jenazah Covid-19 tersebut.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
• Pembatalan Haji 2020 di Masa Covid-19, Ketua PWNU Sulut: Perlu Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat
Menimbang :
a. bahwa COVID-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan
lainnya;
b. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya;
c. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;
- Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz AL-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.