NEWS
Ade Armando Kena Somasi Muhammadiyah, Sebut Din Syamsuddin Dungu, Berikut Ini Klarifikasinya
Imbas pernyataan Dungu kepada mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ade Armando kini harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Imbas pernyataan Dungu kepada mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ade Armando kini harus berurusan dengan polisi.
Ade sendiri membenarkan dirinya menuliskan postingan yang menyinggung Din Syamsuddin di akun Facebook-nya.
Dalam postingan itu, Ade menulis 'isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah.
Keynote Speakernya Din Syamsuddin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat'.
"Ya, benar itu tulisan dan status saya," ujar Ade, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Ternyata postingan Ade disomasi oleh Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah.
Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto melayangkan somasi karena postingan Ade dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Muhammadiyah.
"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," tulis Andika dalam surat somasi, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com.
Fitnah dalam postingan itu, kata Andika, merujuk pada tuduhan Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.
Sementara pencemaran nama baik merujuk kepada penyebutan 'si dungu' yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.
Tak hanya itu, Ade juga dianggap dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin.
Oleh karenanya, dalam surat somasi itu Ade Armando dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ade pun dituntut oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah untuk mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.
Di akhir somasi, Andika menegaskan apabila Ade tidak melaksanakan isi somasi tersebut dalam rentang waktu seminggu maka PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," tulis Andika.