Update Virus Corona Bolmut
Tenaga Kesehatan di Bolmut Belum Terima Insentif BOK, Dumbela: Masih Tunggu Usulan dari Puskesmas
Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien covid-19 di Kabupaten Bolmut hingga saat ini belum menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga saat ini belum menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara, Non-Aparatur Sipil Negara, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Salah satu tenaga medis yang bertugas menangani langsung pasien Covid-19 di salah satu Fasilitas Kesehatan Bolmut mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima Insentif tersebut.
• Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah: Pancasila Jadi Penyemangat Lawan Covid-19
"Ya, belum terima padahal saya sempat menangani langsung pasien positif covid saat dirujuk ke salah satu fasilitas kesehatan tempat saya bertugas," ungkap tenaga medis tersebut.
Sebelumnya, dirinya memang sempat menanyakan perihal pemberian insentif tersebut kepada pihak terkait namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
"Sudah beberapa kali saya menanyakan hal ini, tapi sampai sekarang insentif tak kunjung masuk ke rekening penerima," ujarnya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Dinas Kesehatan Bolmut melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ali Dumbela mengatakan, untuk pemberian insentif tersebut memang harus ada pengajuan dari Puskesmas, berapa jumlah tenaga medis yang menangani langsung pasien covid-19 baik ORP, ODP, PDP dan pasien Positif.
• Tenaga Medis di Dua RS Swasta Kota Tomohon Tak Terima Insentif dari Pemerintah
"Untuk insentif itu sesuai Pengajuan dari Puskesmas yang membuat SK dan melampirkan nama-nama penerima BOK, baru nanti akan diverifikasi oleh Dinas," jelas Dumbela kepada Tribun Manado.
Namun, kata Dumbela, sampai saat ini belum ada Puskesmas yang mengusulkan dana BOK tersebut. Padahal, setiap bulan berjalan harus diajukan, batas tanggal 10 dibulan berjalan, kalau tidak, tentu tidak akan dibayarkan.
Dijelaskannya, sesuai alur mekanisme penyaluran tersebut memang harus melalui verifikasi terlebih dahulu dari Dinas Kabupaten, Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
• Empat Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Minut
"Nanti kalau sudah diverifikasi langsung akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sesuai data dari Puskesmas," jelas Dumbela.
Hanya, kata dia, di dalam mekanisme penyaluran dana BOK tersebut terbagi dari beberapa item, yakni Insentif BOK dan Perjalanan Dinas bagi yang menangani langsung pasien Covid-19.
"Untuk perjalanan dinas yang juga termasuk dalam BOK tersebut sudah semua Puskesmas yang menerima, khususnya bagi tenaga kesehatan yang terjun langsung dilapangan, karena itu menggunakan dana dari daerah," pungkas Dumbela. (Mjr).
• Dibuka Pada Selasa 2 Juni 2020, Ini Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020