Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru di New Normal, Maksimal yang Hadiri di Akad Nikah Hanya 30 Orang

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya New Normal atau kehidupan baru, untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan 

* Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

* Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

* Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

* Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

* Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

* Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang", 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved