Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda hingga 12 Juli 2020

Diberlakukan penghapusan denda tersebut, guna mencegah adanya penumpukan orang yang akan membayar pajak kendaraan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Charles Komaling
Instagram/humaspajakjakarta
Pajak Kendaraan Bermotor 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO  - Badan pengelola pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang masa pajaknya berakhir pada 30 Mei hingga 29 Juni 2020 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng SE MSi, melalui Humas Michael Langelo, Minggu (31/5/2020).

Ia menjelaskan kelonggaran tersebut diberlakukan hingga 12 Juli 2020 mendatang, dimana diberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya berakhir pada 30 Mei hingga 29 Juni 2020

"Namun jika pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati tanggal 12 Juli 2020, maka denda pajak kendaraan bermotor, tetap dibayar normal," ujarnya

Langelo mengatakan diberlakukan penghapusan denda tersebut, guna mencegah adanya penumpukan orang yang akan membayar pajak kendaraan, selama diberlakukannya pembatasan waktu pelayanan.

Sebab lanjutnya, meski Samsat telah melakukan pelayanan, namun belum sepenuhnya beroperasi secara normal. "Karena waktu pelayanan hanya dari 09.00 Wita hingga 12.00 Wita, dari Senin sampai Jumat. Untuk pelayanan pada hari Sabtu saat ini sudah ditiadakan," ungkap dia

Plt KTU Samsat Minahasa Utara tersebut juga menyarakan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan perpanjangan SWDKLLAJ tahunan secara online melalui aplikasi e-Samsat Sulut dan Samsat Online nasional yang dapat diunduh dari playstore.

"Selain mempermudah masyarakat, pembayaran PKB dan perpanjangan SWDKLLAJ online juga untuk mencegah kontak fisik maupun terjadi penumpukan orang di kantor Samsat, guna melakukan optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus mewabah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved