Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Work From Home Bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas Minsel Sampai 4 Juni 2020

Lanjutnya, jika ada ASN dan THL yang melanggar, maka BKDD Kabupaten Minsel sudah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
andrew pattimahu/tribun manado
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minsel Drs Roy Tiwa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Selueruh aparatur sipil negera (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) akan kembali bekerja seperti biasa.

Pasalnya kebijakan pemerintah daerah terkait work frome home (WFH) akan dihapus.

"Tanggal 5 Juni 2020 WFH tak berlaku lagi. Jadi semua ASN dan THL wajib masuk pada tanggal tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minsel Drs Roy Tiwa.

Lanjutnya, jika ada ASN dan THL yang melanggar, maka BKDD Kabupaten Minsel sudah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan bolos kerja, apalagi kita sudah lama WFH," kata dia.

Sebelumnya Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/100/BMS/II-2020 Tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Minsel.

Surat edaran ini mengatur kinerja pegawai, 50 persen yang bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah. Namun bagi kepala perangkat daerah diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor.

BERITA TERPOPULER :

 Mantan Jubir SBY Andi Mallarangeng Tertawa Singgung Jokowi Turun Langsung ke Mal, Sindir Jubirnya

 Kabar Baik Bagi Masyarakat, Pihak Pemerintah Berikan Kemudahan Ini Menjelang Penerapan New Normal

 Sebut SBY Tanpa Jubir Lancar Jaya Atasi Krisis, M Qodari: Pak Jokowi Tanpa Jubir Jadi Masalah Besar

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved