Berita Viral
VIRAL Anggota Kopassus Gadungan Tertangkap, Banjir Komentar Warganet: 'Mungkin Takdirmu Gak Disitu'
Kebanyakan warganet menyayangkan perbuatan pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.
"Saat itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka.
Pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
Lebih-lebih, diminta untuk mentransfer sejumlah uang," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Heboh, Seorang Anggota Kopassus Gadungan Tertangkap Basah di Kota Bandung, Ngaku Dinas di Batujajar, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/30/heboh-seorang-anggota-kopassus-gadungan-tertangkap-basah-di-kota-bandung-ngaku-dinas-di-batujajar?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: