Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Pembunuh George Floyd Dituntut Pasal Berlapis, Barack Obama Sebut Tragis dan Menyakitkan

Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribunnews/CBS
Tangkapan Layar pria kulit hitam tewas tercekik setelah Lehernya Ditekan Polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya hingga meninggal, akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Hal ini seperti yang dilaporkan pejabat setempat pada Jumat (29/5/2020).

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga.

Yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11:44 pagi, Jumat (29/5/2020).

Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan terhadap tiga petugas lainnya yang terlibat, yang semuanya telah dipecat.

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

Dia sedang menunggu pengadilan pertamanya, yang akan berlangsung pada Senin mendatang di Pengadilan Hennepin.

Menurut Freeman, pengadilannya ingin fokus pada 'pelaku paling berbahaya' itu dan ini merupakan hal paling cepat yang dapat dilakukan pengadilan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Dalam sebuah keluhan pidana pada Jumat siang waktu setempat, jaksa menulis bahwa Chauvin 'berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik.

Dua menit dan 53 detik dari tindakan itu berlanjut setelah Floyd tidak responsif.

"Polisi telah dilatih bahwa jenis penahanan terhadap pelaku kriminal dengan posisi tengkurap secara inheren berbahaya," tulis jaksa penuntut dalam pengaduan itu.

Catatan itu juga mengatakan bahwa petugas polisi menemui Floyd ketika sedang menyelidiki kemungkinan penggunaan uang kertas palsu yang dilakukan Floyd senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 293.035).

Jaksa juga menulis bahwa Floyd mematuhi perintah petugas polisi untuk keluar dari kendaraannya namun tidak secara 'sukarela' mematuhi aturan masuk ke mobil polisi.

Floyd kemudian dijelaskan dijatuhkan ke tanah.

Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya.

Floyd kerap berkata, "Saya tidak bisa bernapas," dia juga berkata, "Mama," dan "Tolong," selama waktu tersebut.

Akhirnya, seorang petugas polisi bertanya, "Perlukah kita menggulingkannya?", Jaksa penuntut mencatat bahwa kemudian Chauvin menjawab, "Tidak, tetap di tempat kita mengekangnya."

Petugas polisi yang bertanya, Thomas Lane berkata, "Aku khawatir tentang gangguan delirium."

Delirium yang dimaksud di sini adalah kondisi di mana para petugas kepolisian terlibat dalam kematian orang yang ditangkap.

Jaksa juga mencatat, "tidak ada dari tiga petugas polisi lainnya yang bergerak dari posisi mereka."

Pihak jaksa juga menulis bahwa hasil otopsi menunjukkan tidak adanya temuan fisik yang mendukung diagnosis asphyxia traumatik atau pencekikan."

Mereka mengatakan Floyd punya kondisi penyakit bawaan seperti arteri koroner dan sakit jantung juga hipertensi yang mana tindakan petugas yang menindih leher Floyd dengan lutut menjadi kontribusi bagi kematian pria asal Houston itu.

Pengacara Freeman pada Jumat mengatakan dia telah menemukan bukti yang sesuai untuk mengajukan tuntutan sejak kemarin sore tetapi tidak menentukan apa bukti baru itu.

Jika dia terbukti bersalah dan didakwa dengan hukuman negara, Chauvin akan menjalani masa tahanan selama 25 tahun dengan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga dan bertambah 10 tahun atas dakwaan tingkat kedua, pembunuhan tidak berencana.

Benjamin Crump, seorang pengacara yang mewakili keluarga Floyd, menyebut penangkapan Chauvin merupakan "langkah menuju keadilan."

"Sekarang, petugas yang berdiri (dalam video terlihat) dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan George juga perlu ditangkap dan didakwa juga," tulisnya.

Barack Obama Menangis

Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengecam polisi yang menginjak leher warga keturunan Afrika-Amerika, George Floyd.

George Floyd meninggal dunia, Senin (25/5/2020), akibat kejadian tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari usatoday.com, Barack Obama mengaku sampai menangis melihat video detik-detik kematian George Floyd, Sabtu (30/5/2020).

Pembunuhan George Floyd Diduga oleh Polisi Menyisakan Duka Bagi Keluarga
Pembunuhan George Floyd Diduga oleh Polisi Menyisakan Duka Bagi Keluarga (CBS Evening News)

 "Aku menangis saat melihat videonya," tulisnya dalam keterangan resmi yang diunggah di Twitter @BarackObama.

Obama menilai bahwa insiden ini tidak 'normal' terjadi di Amerika pada era 2020.

Diketahui, kematian George Floyd telah memicu demonstrasi menentang kebrutalan polisi dan diskriminasi rasial di kota-kota di seluruh Amerika Serikat.

Beberapa protes berubah menjadi kekerasan, termasuk beberapa di Minneapolis Kamis malam, di mana beberapa gedung dijarah dan kantor polisi dibakar.

Obama, presiden kulit hitam pertama negara itu, berbagi bagian dari percakapannya dengan teman-temannya selama beberapa hari terakhir tentang pembunuhan Floyd.

Meskipun banyak orang Amerika berharap bisa kembali hidup 'normal' setelah pandemi Virus Corona dan krisis ekonomi, Obama menulis bahwa banyak orang Amerika diperlakukan secara berbeda karena ras.

Menurutnya hal itu merupakan hal tragis, menyakitkan, menjengkelkan.

"Jika kita ingin anak-anak kita tumbuh di negara yang sesuai dengan cita-citanya, kita dapat dan harus berbuat lebih baik," tulis Obama.

Memastikan keadilan bagi George Floyd, Obama meminta penegakan hukum dan investigasi atas kasus ini.

Termasuk tentang perlakuan-perlakukan tidak adil yang diterima oleh orang dengan ras tertentu di Amerika.

Sementara itu, Gubernur Minnesota Tim Walz berjanji akan menindak cepat polisi yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd.

Lebih lanjut, Obama juga menceritakan kebrutalan polisi pada warga kulit hitam saat ia menjadi presiden.

"Anda tahu, jika saya memiliki seorang putra, dia akan terlihat seperti Trayvon," katanya menyinggung pembunuhan Trayvon Martin yang berusia 17 tahun pada tahun 2012.

"Faktanya adalah, di terlalu banyak bagian negara ini, ada ketidakpercayaan yang mendalam antara penegakan hukum dan komunitas kulit berwarna."

"Beberapa di antaranya adalah hasil dari warisan diskriminasi rasial di negara ini," katanya pada 2014 setelah grand jury di Ferguson, Missouri, memutuskan untuk tidak menuntut pejabat polisi Darren Wilson atas pembunuhan Michael Brown.

Ia juga membahas penembakan yang menyabkan kematian Philando Castile dan Alton Sterling pada tahun 2016.

"Ini bukan insiden yang terisolasi. Itu adalah gejala dari serangkaian perbedaan ras yang lebih luas yang ada dalam sistem peradilan pidana kita," tutur Obama.

Postingan Barack Obama terkait kematian George Floyd, diunggah Jumat (29/5/2020).
Postingan Barack Obama terkait kematian George Floyd, diunggah Jumat (29/5/2020). (Twitter/@barackobama)

Artikel ini tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Barack Obama Kecam Kematian George Floyd: Aku Menangis saat Melihat Videonya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved