News
Kecam Campur Tangan AS, Korea Utara Dukung Keputusan China Soal Hong Kong
Korea Utara menyatakan dukungannya terhadap keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini banyak pemrotes Hong Kong yang turun dijalan karena tak terima UU keamanan dari China.
Terkait UU tersebut sudah disetujui semelumnya dari parlemen China.
Hal itu membuat pemerintah Amerika Serikat, hingga Presiden Donald Trump perintah untuk mulai menghapus hak istimewa terhadap Hong Kong.
• Aksi Demo Rusuh Terjadi Pembakaran hingga Penjarahan Atas Kematian George Floyd, WNI Dipastikan Aman
• Donald Trump Resmi Memutus Hubungan dengan WHO, Berikut Ini Deretan Kekecewaan Presiden AS
• Menghukum China,Trump Minta Pemerintahnya untuk Mulai Proses Penghapusan Hak Istimewa Hong Kong

Korea Utara menyatakan dukungannya terhadap keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
Korea Utara menyebut keputusan China tersebut sebagai langkah sah untuk menjaga keamanan negara.
"Karena masalah Hong Kong adalah masalah yang berkaitan sepenuhnya dengan urusan dalam negeri China, negara atau pasukan mana pun tidak memiliki hak untuk mengatakan ini atau itu tentang masalah itu," demikian laporan kantor berita Korea Utara KCNA mengutip seorang perwakilan dari Kementerian luar negeri Korea Utara.
Seperti dilansir Channel News Asia, Korea Utara juga menegaskan mereka menentang dan menolak campur tangan pihak luar yang merusak keamanan dan pembangunan sosial dan ekonomi Hong Kong.
Komentar Korea Utara tersebut datang setelah parlemen China pada pekan ini menyetujui usulan undang-undang tentang Hong Kong yang oleh sebagian orang dikatakan dapat membatasi kebebasan di bekas jajahan Inggris tersebut.
Juga ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengintensifkan konfrontasinya dengan China dengan bersumpah akan mengakhiri status perdagangan khusus wilayah itu dengan China.
Korea Utara sebelumnya juga mendukung China soal penanganan aksi protes di Hong Kong dan atas kebijakan "satu negara dan dua sistem" China.
Sebelumnya Presiden Trump telah melepaskan status khusus Hong Kong dalam upaya untuk menghukum China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global.
Trump mengatakan Hong Kong tidak lagi memiliki hak ekonomi dan beberapa pejabat dapat menghadapi sanksi dari AS.
Pejabat senior pemerintah Hong Kong mengecam langkah-langkah yang diambil oleh AS.

Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan terus maju dengan undang-undang baru.
"Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan cara apa pun untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar," kata Lee seperti yang dikutip Reuters.