Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Kabar Baik Bagi Masyarakat, Pihak Pemerintah Berikan Kemudahan Ini Menjelang Penerapan New Normal

Menyambut penerapan new normal, pihak pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial dan juga isentif beberapa faktor bidang jasa.

Editor: Frandi Piring
FOTO: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Kabar baik bagi masyarakat, Pihak pemerintah salurkan bantuan kepada Petani hingga Tenaga Kesehatan. 

Ketiga, bantuan untuk industri pengolahan dan pemasaran dengan total Rp 36,07 miliar.

Keempat, bantuan bagi petambak garam dengan total senilai Rp 54,1 miliar

Kelima, dana untuk operasional pengawasan kapal ikan asing di perairan seluruh Indonesia Rp 106,48 miliar

Keenam, dana digunakan untuk pengawasan audit internal Rp 8 miliar

Menurut Edhy, dana insentif ini juga akan dipergunakan untuk menambah fasilitas cold storage bagi nelayan tangkap dan budidaya.

Karena menurut Edhy dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan distribusi produk perikanan menjadi terganggu.

Selain insentif kepada nelayan pembudidaya bidang kelautan den perikanan maupun perusahaan pengolahan ikan, Edhy juga mengusulkan agar pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada perusahaan bidang perikanan.

"Kami usulkan PMN kepada BUMN perikaan Perinus dan Perindo, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara prinsip tak masalah. Hanya Menkeu minta ada proposal teknis. PMN ini akan dipergunakan untuk membeli produk budidaya dan pengolahan tangkap, termasuk hasil olahanya," kata Edhy.

5 Fase Tahapan New Normal Mulai 1 Juni 2020

Pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat. Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka. Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat.

Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona. Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.

Mall Ramai di Tengah Pandemi Covid-19
Mall Ramai di Tengah Pandemi Covid-19 (TribunJabar.com/Handika Rahman)

Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni)

  • Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
  • Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

  • Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved