Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pencairan BLT Dandes Tahap II, Mewoh Ingatkan Jangan Sampai Ada Pemotongan

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Sulut, Roy Mewoh menyampaikan, untuk pencairan tahap 1 berjalan lancar.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Roy Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) memasuki tahap II.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Sulut, Roy Mewoh menyampaikan, untuk pencairan tahap 1 berjalan lancar.

"Kini sudah ada daerah yang mulai mencairkan BLT untuk tahap II, " kata sia kepada tribunmanado. co. id, Kamis (28/5/2020).

Pada tahap pertama ia bersyukur tak mendengar kasus pemotongan BLT warga penerima manfaat.

Ia berharap kondisi ini berlanjut seterusnya

"Jangan ada pemotongan, BLT itu hak masyarakat. Harus diterima penuh, " ungkapnya.

Keluarga penerima manfaat harus menerima utuh Rp 600.000 tiap pencairan. Pencairan akan dilakukan tiga kali sehingga total masyarakat menerima Rp 1,8 juta

Pencairan BLT pun dilakukan transparan, penerima langsung menerima baik secara langsung atau ditransfer ke rekening.
Adapun, Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulut, anggaran yang disalurkan untuk BLT Dandes sudah mencapai Rp 54,9 miliar dan sudah terbagi merata ke 84,562 KK penerima manfaat.

Adapun, sesuai rekap data Kabupaten Bolmong sementara ini menjadi daerah terbesar penyaluran anggaran BLT Dandes mencPai Rp 11 miliar lebih dengan jumlah penerima mencapai 17.798 KK.

Kemudian Minut mencairkan anggaran total Rp 8,1 miliar lebih dengan 13.211 KK penerima.

Selanjutnya, Minsel menyalurkan ke 13.211 KK penerima dengan total anggaran Rp 8 miliar lebih.

Adapun, Dana Desa di Sulut totalnya Rp 1,1 triliun, dana ini digunakan untuk tiga kegiatan

"Jadi tidak hanya BLT. Ada program padat karya, dan penanganan Covid 19," ujar Mewoh

Presentasi BLT maksimal digunakan 25-35 persen dari total Dana Desa di tiap Desa. Tapi presentasi itu tidak mutlak tergantung pendataan. Bisa saja angka presentasi dana kurang dari itu.

Ia menekankan, warga nanti akan menerima Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved