Gaji 13 PNS
Tak Ada Kenaikan Tunjangan, Ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Akhir Tahun 2020
Gaji ke-13 PNS juga turut terdampak karena pemerintah banyak mengalokasikan dananya untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Akhir Tahun 2020, Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/27/rincian-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-yang-cair-akhir-tahun-2020-tak-ada-kenaikan-tunjangan-kinerja?page=all.