Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Sebagai Upaya Pencegahan Virus Corona, Ini Perbedaan KLB dan PSBB

Pemerintah daerah menerapkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor:
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Keluar Tol Baros - Petugas melakukan pemeriksaan pada seluruh kendaraan yang keluar gerbang Tol Baros saat memasuki Kota Cimahi di jalan HMS Mintareja SH, Baros, Sabtu (02/05/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam rangka mempercepat penanganan covid-19 akan dimulai 6 Mei mendatang. TRIBUN JABAR/zelphi 

Termasuk menutup sejumlah tempat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Alex Suban
Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). (Warta Kota/Alex Suban)

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan penetapan KLB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid--I9).

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Solo telah memperpanjang status KLB karena adanya peningkatan pasien Covid-19.

Dikutip dari TribunSolo, hari ini Selasa (26/5/2020), ada tambahan 4 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Joyotakan dan Semanggi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemerintah Kota Solo belum akan mencabut status KLB Corona Solo.

"KLB apakah dicabut tidak? Belum dicabut," Rudi, Selasa (26/5/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved