Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Plh Kasubdit Renakta: Penangkapan Kasus Prostitusi Online Ini Biar Ada Efek Jera

Kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi online pada saat ini di Kota semakin marak.

Tayang:
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi online pada saat ini di Kota semakin marak.

Hal ini mendapat tanggapan dari Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Sulut.

"Kalau menurut kami untuk kasus michat ini lagi ngetrend di Manado jadi dengan adanya penangkapan ini biar ada efek jera," kata Kompol Elizabeth Geroda SH, Pelaksanaan Harian (Plh) Kasubdit 4 Renakta Polda Sulut, Rabu (27/5/2020).

Ia menambahkan, dengan harapan, supaya anak-anak muda yang lain tidak ikut seperti itu.

Pandemi Covid-19 Membuat Gadis Cantik dari Tomohon Ini Semakin Sadar Terapkan Pola Hidup Sehat

Selanjutnya, kata dia, untuk kasus kali ini barang bukti ada handphone.

"Kalau yang penangkapan baru-baru ini barang buktinya ada handphone dan handphone itu kita bisa dikenakan undang-undang trafficking perdagangan orang," jelasnya.

Ia menambahkan, kemudian ditemukan juga barang bukti senjata tajam (sajam) sehingga ada juga yang ditetapkan sebagai undang-undang darurat.

"Dalam sebulan ini ada 2 kasus yang sama michat dan kasus yang pertama sudah mencapai tahap satu dan yang satu baru masuk ini," ujarnya.

Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Sulut Terus Bertambah, Hari Ini Jadi 34 Kasus

Selain itu, ia menyebut, terkadang ada orangtua yang lepas tangan.

"Ada juga orangtuanya yang lepas tangan dan mereka bilang sebagai orangtua tidak mau anak menjadi begitu tetapi kalau sudah tidak mendengar orangtua mau bagaimana begitu?," kata dia.

Ia menambahkan, menanggapi tanggapan orangtua mereka, yakni dengan bekerja sama bersama LSM yang mau membantu untuk memulihkan anak ini.

"Bekerja sama dengan KPAI dan Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A)," jelasnya.

RINCIAN 17 Kasus Positif Corona Baru, 12 di Antaranya dari Manado, Minahasa 2, Tiga Daerah Lainnya 1

Sementara itu, ia melanjutkan, kalau ada yang terkena undang-undang trafficking tetap akan ditahan.

"Kalau undang-undang trafficking tetap kami melakukan penahanan, kalau dia terbukti," ungkapnya.

Pungkas dia, sementara ini untuk kasus baru tersebut masih diproses di Subdit Renakta Polda Sulut. (Ang)

Diskusi Virtual Sejarah Minsel, Perjuangan Jadikan Minsel Daerah Otonom Sudah Ada Sejak 1950-an

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved