Update Virus Corona Manado
3 Syarat Bisa Keluar Masuk Kota Manado saat Pembatasan Mulai 29 Mei, Pemprov tak Diberitahu
Wali Kota menegaskan, dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal terkait pengawasan orang masuk keluar Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan memperketat penjagaan pemberlakuan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Manado.
Awalnya rencana ini akan berlaku pada Rabu (27/5/2020), namun hasil evaluasi pembatasan keluar masuk Kota Manado akan efektif berlaku pada Jumat (29/5/2020).
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan mengatakan, hasil rapat Gugus Tugas Covid19 Manado, belum akan diberlakukan Rabu hari ini.
"Mudah-mudahan 29 Mei ini, sudah bisa berlaku. Rapid Test belum menjadi syarat untuk masuk ke dalam wilayah Kota Manado," tegas Wakil Wali Kota Manado ini
Lanjut Mor, yang masuk nanti hanya akan diperiksa suhu badan melalui alat termogun, dan semua harus menggunakan masker.
Dia menegaskan jumlah orang yang dalam kendaraan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas jumlah kursi dalam kendaraan.
"Jadi diharapkan bagi siapa saja yang akan datang ke kota Manado untuk mengikuti dan menjalani prosedur pemeriksaan tersebut," tutupnya.
3 Syarat Untuk Keluar Masuk Kota Manado
Wali Kota Manado Vicky Lumentut, menggelar rapat melalui video conference dengan Forkopimda Kota Manado, Selasa (26/5/2020).
Wali Kota menegaskan, dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal terkait pengawasan orang masuk keluar Manado.
1. Pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang masuk, oleh petugas di pos kontrol kesehatan.
2. Wajib setiap orang yang masuk kota Manado menggunakan masker.
3. Untuk kendaraan dibatasi jumlah penumpangnya 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk.
"Hasil rapat via Vicon bersama Forkopimda, disepakati tiga point di atas, di antaranya, pengukuran suhu tubuh, apabila ada yang suhunya diatas 38 derajat, maka petugas langsung akan mengarahkan dan mengantar ke Puskemas atau ke Rumah Sakit terdekat," katanya
Lanjutnya, diwajibkan pakai masker apabila masuk Manado, dan untuk batasan jumlah penumpang kendaraan 50 persen dari kapasitas kendaraan yang tersedia.