News
Minta di Antar Pulang, Gadis 18 Tahun Dinodai 5 Teman Prianya, Terungkap dari Rekaman Video
Kabarnya dari personil Polsek Kalidawir menangkap lima terduga pelaku rudapaksa terhadap Melati (18), nama samaran, warga Kabupaten Blitar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari personil Polsek Kalidawir menangkap lima terduga pelaku rudapaksa terhadap Melati (18), nama samaran, warga Kabupaten Blitar.
Diketahui mereka terdiri empat laki-laki dewasa dan satu masih di bawah umur.
Ternyata terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman adegan tidak senonoh itu.
• Ini Beberapa Negara yang Menyoroti Tiongkok Terkait soal Laut China Selatan dan Pandemi Covid-19
• Perbatasan India-China Makin Memanas, Kegiatan Militer Makin Meningkat dari Kedua Belah Pihak
• Dampak Covid-19, Harta Pengusaha Turun Ratusan Triliun Rupiah, Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia

Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.
Video itu kemudian diselidiki Bambang, hingga bisa mengidentifikasi Melati.
"Kami kemudian mengonfirmasi ke orang tua gadis itu dan ternyata memang benar," terang Bambang, Selasa (26/5/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui aksi rudapaksa terjadi pada Jumat (17/5/2020).
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Melati dalam keadaan tak berdaya karena dibawah pengaruh alkohol.
Orang tua Melati yang melihat rekaman itu kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," sambung Bambang.
Polisi akhirnya menangkap lima orang terduga pelaku pada Senin (25/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Mereka masing-masing MR, AK, YG, AL, dan SA.
Saat ini para terduga pelaku berada di ruang tahanan Mapolsek Kalidawir, sambil menunggu proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga disita.