Update Virus Corona Indonesia
Kebijakan New Normal, Pemerintah Belum Memutuskan, Mahfud: Sudah Ada Perhitungan Matematis
Skema kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 bakal dijalankan di Indonesia.
Meski begitu, Anwar menegaskan Fatwa MUI mengenai tata cara beribadah saat pandemi corona tetap berlaku di wilayah yang penyebaran virus corona belum terkendali.
Dalam fatwa tersebut terdapat larangan masyarakat untuk beribadah di masjid selama pandemi corona.
"Fatwa MUI masih berlaku kalau di daerah tersebut penyebaran virusnya masih belum terkendali," tegas Anwar.
Dirinya meminta pengurus masjid dan para jamaah untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan ibadah.
Anwar menilai konsep new normal mirip dengan konsep yang ada dalam herd immunity, yakni setiap masyarakat diminta untuk menghadapi masalah wabah ini secara sendiri.
• UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Mei: Kasus Positif 23.165, Sembuh 5.877, Meninggal Dunia 1.418 Orang
Namun Anwar menilai terdapat perbedaan dalam konsep new normal, yakni pemerintah tetap memberikan bimbingan tentang cara menghindari penyebaran virus corona.
"Tetapi disini bedanya dalam konsep new normal pemerintah masih tetap memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara-cara menghindarkan diri dari virus tersebut," ucap Anwar.
Menurut Anwar, kesuksesan masyarakat dalam menjalankan konsep new normal sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat.
"Kalau masyarakat patuh maka program ini tentu Insya Allah akan berhasil, tapi kalau tidak patuh maka tentu hal ini akan sangat-sangat merugikan kita semua," pungkas Anwar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Belum Putuskan Kebijakan New Normal, Mahfud Sebut Sudah Ada Perhitungan Matematis