Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Gugus Tugas Sulut Keluarkan 8 Poin Kebijakan, Pembatasan Masuk Keluar Manado Dikaji Lagi

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara membahas kebijakan terbaru Pemkot Manado

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Kantor Pemprov Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara membahas kebijakan terbaru Pemkot Manado yang bakal memberlakukan pembatasan orang keluar masuk Manado per 27 Mei 2020.

Rakor dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu, dan Kepala BPBD Joy Oroh digelar Ruang C J Rantung Kantor Gubernur, Selasa (26/5/2020).

Meski dibahas menyangkut kebijakan baru di Kota Manado tersebut,  namun rapat itu tanpa kehadiran perwakilan Pemkot Manado. 

Adapun satu poin rapat tersebut yakni segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado.

Rapat itu akan dimotori Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan pembatasan orang keluar masuk Manado.

Harapannya hendaknya kebijakan itu mempertimbangkan kajian epidemiologi, di antaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado.

Selain itu, ada beberapa poin  lainnya yang dibahas dalam rakor, di antaranya penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan dì tingkat pelayanan kesehatan dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.

Tatap New Normal, Mantos Siap Buka dan Menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Sulut Bertambah 7 Orang Hingga Selasa (26/5/2020)

Berikut 8 poin keseluruhan yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan covid-19 :

1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:
- Perlengkapan Kesehatan seperti ventilator, APD, Mobile X-Ray

- Ruangan Perawatan

- Ruangan Isolasi

- Rumah Singgah

2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

RINCIAN 25 Kasus Positif Virus Corona Baru di Sulut, 17 di Antaranya dari Manado

4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

- Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved