Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Pemprov DKI Tolak Ribuan Permohonan Surat Izin Keluar Masuk, Ada yang Izin Mudik untuk Reuni Sekolah

Kabarnya dari Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. 

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan

5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

387 SIKM diterbitkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) untuk warga Jakarta dan luar Ibu Kota.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2020).

"Sebanyak 397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," jelas Benny, sapaannya.

Sebelumnya, jumlah pemohon SIKM ini sebanyak 654 orang.

Benny menuturkan, hal tersebut cukup memakan waktu lantaran melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

"Perizinan SIKM bermanfaat sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta," tambah Benny.

Sebab, lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Syarat Memohon SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha guna bepergian keluar dan atau masuk Ibu Kota.

Syaratnya, harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

"Perizinan tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Benni, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Kamis (21/5/2020).

"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta, kemudian pemohon diarahkan ke laman JakEVO," lanjutnya.

Benni menjelaskan, ada syarat wajib dipersiapakan pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, kata dia, harus memiliki surat pengantar RT dan RW.

"(Surat itu) menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.

"Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP," lanjutnya.

Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, surat Keterangan kelurahan atau desa asal.

"(Seperti) surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.

"Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta, yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)," sambungnya.

Dilanjutkan dengan syarat dari rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali) beserta pas foto berwarna dan pindaian kartu tanda penduduk (KTP).

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," tambah Benni.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian keluar dan/atau masuk Ibu Kota selama PSBB.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau nasuk Pemprov DKI.

Begitu pun tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Ibu Kota. (Tribunnews.com/Febia Rosada/TribunJakarta/Rizki)

5 Negara Termasuk Indonesia Mendukung Gencatan Senjata Antara Taliban dan Pemerintah Afghanistan

Jengkel, Pesan Penggali Kubur Bagi Pelanggar PSBB Covid-19, Kami Sudah Siapkan Lubang Makamnya

Taiwan Memancing Amarah China Dengan Memberi Dukungan ke Pemrotes Hong Kong

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul " Alasan Pemprov Tolak Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk: Ada yang Izin Mudik Untuk Reuni Sekolah "

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved