Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Manado

Mulai Rabu 27 Mei 2020, Akses Masuk Keluar Kota Manado Diperketat

Pemerintah Kota Manado (Pemkot) bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal memperketat penjagaan di setiap akses masuk

Tayang:
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Suasana di Kota Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado (Pemkot) bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal memperketat penjagaan di setiap akses masuk ke Kota Manado.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Manado sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA pada Senin (25/5/2020).

Pengetatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang tengah diseriusi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Meski belum ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Manado, langkah ini diambil Pemkot Manado sebagai langkah kongkrit memutus penyebaran Covid-19.

RINCIAN 9 Kasus Virus Corona Baru di Sulut, Tembus 239 Orang, 7 di Antaranya Warga Manado

Setiap perbatasan di Kota Manado bakal dijaga tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Pol-PP, Polisi, dan TNl Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Berikut ini rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado serta dokumen yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado:

1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.

2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan resmi. Selain itu harus pula membawa surat izin melakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal. Warga yang bepergian juga harus menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.

Di Tengah Pandemi Covid-19, DPKP Bolsel Pastikan Pangan di Bolsel Aman Hingga Agustus

4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.

6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.

7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulans yang membawa orang sakit, ambulans yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.

Pemkot Tomohon Apresiasi Umat Muslim yang Rayakan Idul Fitri Sesuai Imbauan Pemerintah

8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).

9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” ujar Wali kota.(fis)

Terkait PDP Asal Bolsel yang Meninggal, Begini Penjelasan Dinkes Bolsel

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved