Update Virus Corona Minsel
Dinas PMD Minta Desa Laporkan Hasil Penyaluran BLT Dandes
Sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes).
Anggaran BLT dandes sudah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2020. Besarannya ada 25 persen, 30 persen dan 35 persen dari total dandes yang diterima oleh masing-masing desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel Altin Sualang, Senin (25/5/2020) meminta kepada setiap pemerintah desa (pemdes) supaya melaporkan hasil penyaluran BLT dandes. Selain itu dia meminta supaya ada keterbukaan dalam penyampaian informasi dari pemdes kepada masyarakatnya.
"Saya apresiasi kepada pemdes yang sudah cepat melaporkan kepada Dinas PMD terkait penyaluran tersebut," kata dia.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini sedikit memberikan masukan kepada pemdes.
• Gubernur Lanjutkan Penyaluran Sembako Covid-19 ke Warga Pulau
Setelah dia mendalami Peraturan Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Mendagri RI, Ada beberapa saran kepada kepala desa (hukumtua) yang mungkin bisa menjadi rujukan.
"Tapi perlu dipahami juga berbagai karakteristik desa yang berbeda-beda sangat memungkinan penerapan di tiap desa akan berbeda-beda pula," kata lulusan STPDN ini.
Hukumtua harus memahami bahwa BLT dana desa hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19. Jangan paksakan BLT-DD untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.
Dari teori kebijakan publik yang pernah dipelajari, sangat jarang terjadi ada satu kebijakan pemerintah yang bisa memuaskan 100 persen masyarakat, untuk itu pemimpin harus bijak mengambil keputusan dengan risiko paling kecil.
• Bagi-Bagi Ratusan Paket Pangan dalam Rangka Idul Fitri, Fahmi: Rindu Berbagi dengan Warga Talaud
Semua desa wajib menganggarkan BLT-DD. Karena desa yang tidak menganggarkan BLT-DD akan dipotong pada DD pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020
BLT-DD dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk DD diatas Rp 1,2 miliar
"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah Bisa," kata dia.
Penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).
• Tekan Penyebaran Covid-19, Akan Diberlakukan Ganjil Genap Bagi Penjual di Pasar Pinasungkulan
Mekanisme penyaluran BLT dana desa diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.
Padat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.