Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Respons Pemerintah Terkait Pasar yang Dipadati Masyarakat Menjelang Lebaran

Sampai saat ini meskipun ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sejumlah pasar dipenuhi warga yang berbelanja jelang perayaan Idul Fitri.

Editor: Glendi Manengal
(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona di Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai saat ini meskipun ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah pasar dipenuhi warga yang berbelanja menjelang perayaan Idul Fitri.

Mengenai hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Bahkan hari ini kasus virus di seluruh indonesia capai angka tertinggi yaitu 973 kasus dalam sehari.

China Marah Amerika Serikat Karena Menjual Senjata Torpedo ke Taiwan

Memanas, Presiden Taiwan Tolak Syarat Satu Negara, Dua Sistem, China Reunifikasi Harga Mati

Ahmad Dhani Ajak Masyarakat Agar Tidak Mudik saat Lebaran Nanti, Ikut Aturan Pemerintah Cegah Corona

"Kan tidak bisa kita hindari jelang lebaran pasti orang berbelanja ke pasar untuk kebutuhan hari raya tapi sekali lagi harus diingat bahwa PSBB kan masih berlaku".

"Artinya kan protokol kesehatan menggunakan masker jaga jarak ya".

"Cuci tangan semuanya tetap harus diberlakukan nah pemerintah daerah harus tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan " kata Donny kepada wartawan, Kamis, (21/5/2020).

Menurutnya Pemda merupakan pelaksana pemerintah pusat.

Pemerintah daerah yang melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan pemerintah pusat itu.

"Kan kepala daerah sekaligus gugus tugas daerah".

"Dia kemudian kalau di provinsi itu ada Kapolda, Pangdam dan lain-lain".

"nah itu bisa memomibilisasi kekuatan itu untuk melakukan penertiban atau melakukan penegakan hukum kalau dengan kepolisian," katanya.

Donny mengatakan, pemerintah pusat memutuskan terdapat 11 sektor yang mendapat pengecualian beroperasi saat penerapan PSBB.

Pemda memiliki diskresi mana yang diperbolehkan beroperasi dari 11 sektor tersebut.

"Nah setiap daerah lain punya diskresi masing masing yang mana sektor yang boleh atau tidak".

"kalau di luar pengecualian itu dan masih berjalan harus tindak tegas," katanya.

Ilustrasi Keramaian di Pasar
Ilustrasi Keramaian di Pasar (Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved