Habib Bahar bin Smith
Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith yang Ditahan Kembali Setelah Bebas Asimilasi, Ini Hukumannya
"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith yang kini dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Bahar Smith dipindahkan pada Selasa (19/5/2020) ke Lapas Gunung Sindur.
Padahal, dia baru saja bebas lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) karena sudah melewati setengah masa pidana dari total 3 tahun pidana penjara.
"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP.
"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.
Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi.
"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.
Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.
Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.
Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.
Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun.
"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.
Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.
"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.
Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.
Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.
"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya.
• Kondisi Sel Tahanan Habib Bahar Smith di Lapas Nusakambangan, Dijaga Super Ketat, Istrinya Mengeluh
Kuasa Hukum Bahar Smith Protes Keras Kemenkumham
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ichwan menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).

Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.
Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.
Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.
"Pertama kita akan membuat surat protes ya, nota keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Bapas, Kemenkumham yang tindakannya sewenang-wenang saya bilang," ujar Ichwan.
"Karena Habib Bahar taat hukum, dan dia juga narapidana yang baik, artinya dia mendapat asimilasi itu karena berbuat baik di tahanan," imbuhnya.
Ichwan juga menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan petugas yang melakukan penangkapan tanpa memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum.
Pria yang mendampingi keluarga Bahar saat bertemu petugas lapas tersebut membandingkan penangkapan kliennya dengan penculikan.
"Tidak ada keterangan resmi dari Kanwil atau dari Bapas untuk menghubungi kuasa hukum, dia ditahan di mana, dibawa ke mana kita enggak tahu, kaya diculik aja begitu lho yang kita sayangkan," tutur Ichwan.
Dengan nada tinggi, Ichwan juga menyinggung jumlah petugas yang dikerahkan untuk menjemput Bahar bin Smith, yang dinilainya terlalu banyak.
"Dan luar biasa, 30 kompi yang menjemput Habib Bahar, 30 puluh mobil, truk yang menjemput Habib Bahar. Luar biasa ini," seru Ichwan.
Bersama keluarga dan para simpatisan Bahar bin Smith, Ichwan mendatangi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk meminta bertemu dengan Bahar.
Namun, petugas lapas tidak memberikan izin sehingga suasana sempat memanas dan terjadi aksi perusakan oleh simpatisan Bahar.
"Pertama kami dijanjikan jam delapan untuk nanti konfirmasi dengan pihak pimpinan lapas, ternyata faktanya jam delapan juga mereka tidak memberikan itu," tutur Ichwan.
Massa yang hadir merasa tidak sabar dan berusaha mendobrak masuk ke rumah tahanan tersebut, sehingga akhirnya kuasa hukum dan keluarga diizinkan menemui perwakilan petugas lapas.
"Tadi kita sempet dobrak pintu. Karena massa banyak, dobrak pintu. Akhirnya kita negosiasi, oke boleh masuk saya ketemu dengan Binasdik, Pak Iwan Setiawan."
"Lalu kita dialog di sana, kita, saya dalam hal ini sebagai kuasa hukum, istrinya Habib Bahar dan Uminya kandung Habib Bahar," imbuh Ichwan.
Ichwan dan keluarga Bahar melakukan negosiasi dengan pihak lapas, namun tidak juga membuahkan hasil, mereka belum diberi izin untuk menemui Bahar.
"Kita dialog di sana, tapi ternyata juga tidak sesuai dengan harapan kita, tetap tidak bisa ketemu dengan Beliau," ucap Ichwan. (tribunwow.com)
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:02:
• VIRAL VIDEO Habib Umar Assegaf Baku Pukul dengan Satpol PP, Guntur Romli: Harus ditindak
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/19/daftar-kesalahan-habib-bahar-bin-smith-menurut-kanwil-kemenkum-ham-ini-hukuman-yang-diberikan?page=all&_ga=2.180844839.1233939318.1590039756-1821917501.1590039756