Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2020

Tak Hanya Mudik, Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan di Lapangan Dilarang

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

Editor: Isvara Savitri
Salat Idul fitri 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Pengawasan Mudik
Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah.

Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah.

Meski demikian, sejumlah wilayah tetap akan menggelar salat Id berjamaah di lapangan.

Salah satunya di Bekasi yang akan menggelar salat Id di masjid dan lapangan di 30 kelurahan.

Tak hanya di Bekasi, di Jawa Timur Pemprov setempat juga sempat mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kegiatan takbir dan tata cara pelaksanaan salat Id.

Dalam edaran itu dijelaskan adanya kelonggaran aktivitas ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri dengan memperhatikan beberapa syarat.

”Ini sesuai dengan edaran MUI, namun harus ada syarat-syarat yang kami sebutkan di bawah (surat). Sebagai contoh, Masjid Al Akbar jadi mulai masuk sudah dipisah, antrenya sudah diarahkan jaraknya 1,5 sampai 2 meter,” kata Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Belakangan, surat edaran itu dibatalkan.

”Surat bernomor 451/7809/012/2020, ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," kata Heru, Senin (18/5/2020).

Keputusan mencabut surat itu, kata dia, dilakukan setelah pihak Pemprov Jatim menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar.

Dalam rapat tersebut kemudian ada beberapa pertimbangan yang memengaruhi dibatalkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Sehubungan dengan belum menurunnya angka Covid-19 di Kota Surabaya dan menghindari pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat itu dinyatakan tidak berlaku," ujar Heru.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karena Dikhawatirkan Akan Menimbulkan Mudarat, Pemerintah Tegaskan Salat Idul Fitri di Rumah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved