Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2020

Tak Hanya Mudik, Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan di Lapangan Dilarang

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

Editor: Isvara Savitri
Salat Idul fitri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya berkomentar soal wacana relaksasi masjid khususnya menjelang Lebaran 2020.

Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Selain itu, Jokowi juga memutuskan tetap melarang mudik saat lebaran demi memutus penyebaran virus corona.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa (19/5/2020).

”Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang. Larangan mudik juga tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan. Ini keputusan rapat kabinet pagi hari ini,” ujar Mahfud MD.

Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

"Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar," katanya.

Tak hanya mengacu pada dua beleid itu, Mahfud juga mengatakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan salat Id di rumah sama dengan imbauan dari tiga ormas Islam terbesar di Indonesia; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

"Kita dengan Majelis Ulama (Indonesia), dengan NU, dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan, sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama (Indonesia), NU, dan Muhammadiyah, itu sama agar orang salat di rumah," kata Mahfud.

"Karena bahaya yang ditimbulkan kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudarat daripada kita meraih yang sunah muakad sekalipun. Oleh sebab itu, kan sama isinya, yang disebarkan oleh Menteri Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas- ormas lain," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan anjuran yang dikeluarkan MUI hingga NU telah mengatur tata cara salat Id di rumah.

Dia mencontohkan aturan tersebut semisal jumlah jemaah dan khotbah.

"Bahkan ketiga ormas tersebut sudah mengatur juga ritualnya, bagaimana caranya salat di rumah itu sudah diatur di situ. Misalnya jumlah jemaahnya berapa orang, salatnya, khotbahnya pendek, bahkan ada mengatakan kalau perlu dua khotbah yang penting salatnya saja, itu sudah ada," imbuh Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved